Anak Yang Terlahir Dari Hubungan Di Luar Pernikahan Bukanlah Anak Haram


Ketika seorang wanita dinyatakan mengandung maka tentunya seorang wanita tersebut akan merasa sangat senang dan bahagia sekali. Wanita mana yang tidak akan merasa bahagia karena bisa mengandung seorang anak dan bisa memberikan keturunan kepada suaminya. Karena tidak sedikit wanita yang tidak bisa mengandung dan tidak bisa memberikan keturunan kepada suaminya. Tetapi tidak semua wanita yang tengah mengandung akan berbahagia dan senang ketika si wanita yang mengandung ini hamil karena hubungannya yang terlarang. 

Si wanita ini sama sekali tidak akan bahagia dengan kandungannya itu karena kandungannya itu akan membuka aib si wanita itu karena telah melakukan suatu perbuatan yanh haram. Selain itu juga si wanita ini akan malu karena bayi yang akan dilahirkannya nanti akan dipergunjingkan dan biasanya diberi label anak haram. Memberi label bayi itu dengan sebutan anak haram adalah sesuatu yang salah karena si bayi ini terlahir suci dan tidak berdosa. Yang haram itu adalah perbuatan orangtua dari bayi ini karena melakukan 2 hal ini yaitu :

1.     Melakukan Hubungan Suami Istri Di Luar Pernikahan
Pria dan wanita yang melakukan hubungan suami istri sebelum mereka menikah tentu saja merupakan sesuatu yang diharamkan. Pria dan wanita ini telah melakukan sesuatu hal yang merupakan salah satu bentuk dari perbuatan dosa besar yaitu berzina. Ketika pria dan wanita ini sering melakukan hubungan suami istri ini hingga menyebabkan si wanita hamil tentu ini akan membuka aib tentang sesuatu perbuatan haram yang telah mereka lakukan. Si wanita peruntnya semakin lama akan semakin besar dan membuncit.

2.     Proses Mengandung Dari Hubungan Di Luar Pernikahan
Seharusnya seorang wanita itu mengandung ketika dirinya sudah menikah dan mempunyai suami. Tetapi si wanita yang mengandung di luar pernikahan ini tentunya tidak mempunyai suami. Si wanita ini melakukan sesuatu hubungan suami istri dengan seorag pria diluar ikatan sebuah pernikahan. Ketika si anak masih di kandung dalam perut ibunya maka proses kehamilan si anak ini adalah dari hasil sesuatu perbuatan orang dewasa yang terlarang.